Advertisement
Pemerintah saat ini tengah giat
giatnya melakukan reformasi birokrasi dalam segala hal yang menyangkut
pemerintahan. Khusus dalam seleksi CPNS, pemerintah pusat dalam hal ini pihak
Kemenpan RB selalu mengingatkan kepada semua unsur pemerintahan yang ada bahwa
pengajuan formasi untuk rekrutmen CPNS haruslah disertai dengan analisa jabatan
dan ABK.
Selain hal yang menyangkut
administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun
rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya
adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar
CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang
memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas
akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak
akan bisa mengikuti seleksi CPNS. Untuk melihat status akreditasi Universitas
anda silakan lihat dibagian ini
Persyaratan akreditrasi ini
adalah berlaku untuk rekrutmen CPNS Pusat dan Penerimaan CPNS daerah.
Persyaratan akreditasi universitas tersebut adalah merupakan upaya pemerintah
untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi yang akan
diserao sesuai kebutuhan kerja khususnya Aparatur Sipil Negara.
Khusus untuk Indeks Prestasi
Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan
Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan
pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk
perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri. Jika anda
memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari
peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil. (www.asncpns.com)
Advertisement