Tujuh Instruksi Menkominfo mencegah Penyadapan

Advertisement
Kasus penyadapan terhadap presiden Indonesia beserta jajarannya oleh Negara Australia pada kurun waktu tahun 2009 telah menyulut kemarahan rakyat Indonesia.
Untuk mencegah kasus serupa terjadi masa yang akan datang, menkominfo, Tifatul Sembiring mengadakan pertemuan dengan pimpinan Operator telekomunikasi di Indonesia. Dari pertemuan tersebut menghasilkan Tujuh instruksi hang wajib dilakukan pengelola operator telekomunikasi

Berikut ketujuh instruksi tersebut:
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan RI-1 dan RI-2 sudah sesuai dengan SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (jika digunakan) dan mmperketat kembali kerjasama yang ada.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan. Dalam hal ini gateway yang dimaksud antara lain KPK-Kepolisian-Kejaksaan-PPATK-BIN dan BNN.
5. Memeriksa adanya kemungkinan penyusup gelap yang melakukan penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'botnet (robot internet)' yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai bagian dari modern licensing.

Advertisement
Comments
0 Comments
Back To Top