Advertisement
1. Hujan Deras Menyalakan Lampu Hazard
Dalam kondisi hujan deras, jalanan terutama di jalan tol, seketika akan berubah menjadi pohon natal. Sebagian besar mobil-mobil yang melintas akan menyalakan lampu hazard (lampu sein yang menyala berbarengan sebelah kanan dan kiri, depan dan belakang).
Sungguh menyilaukan dan membahayakan bagi pengemudi kendaraan yang lain. Ketika pengemudi dituntut untuk lebih berkonsentrasi, malah diganggu oleh kelap-kelip lampu hazard yang menyilaukan mata.
Sesuai namanya, lampu “hazard” mustinya hanya digunakan dalam kondisi darurat, misalkan sedang mengganti ban kempes di bahu jalan, atau mobil mogok di bahu jalan, dan sebagainya.
Salah kaprah penggunaan lampu hazard bukan hanya saat hujan deras saja, tetapi juga pada waktu digunakan untuk konvoi atau iring-iringan kendaraan, digunakan saat masuk di terowongan yang mengharuskan memakai lampu, dan digunakan sebagai isyarat oleh kendaraan yang akan mengambil jalan lurus ketika berada di perempatan / persimpangan jalan.
2. Menggoncangkan Mobil Saat Isi Bensin
Pada saat antre mengisi BBM di SPBU, sering terlihat pengemudi mobil mengoncang-goncangkan bodi mobilnya saat sedang mengisi BBM.
Anggapannya, dengan melakukan tindakan tersebut, maka ia dapat mengisikan BBM ke tangki mobilnya dengan kapasitas lebih banyak/penuh. Yang kita tahu, BBM adalah cairan, dan sifat cairan adalah selalu mengisi dan mencari tempat yang lebih rendah. Jadi tidak perlu digundang-guncangkan agar lebih penuh.
3. Tambah Kecepatan Saat Lampu Kuning
Ketika lampu lalu lintas menyala kuning, sebelum menjadi merah, banyak pengemudi kendaraan bermotor malah mempercepat laju kendaraannya. Padahal lampu kuning tersebut dimaksudkan agar pengemudi melambatkan dan mengurangi kecepatan kendaraan.
Dengan mempercepat laju kendaraan, akan sangat membahayakan pengguna jalan lain. Ketika lampu lalu lintas menyala merah, maka pengemudi dari arah kiri dan kanan mulai menjalankan kendaraannya. Bisa terjadi tabrakan fatal.
Jika tiba-tiba pengemudi rem mendadak, bisa ditabrak oleh kendaraan dari belakang.
4. Mendahului dari Bahu Jalan
Semua pengemudi pasti tahu bahwa fungsi bahu jalan digunakan saat kendaraan mogok, ganti ban, atau untuk akses mobil patroli jalan tol memberikan pertolongan dalam kondisi darurat.
Namun, walaupun sudah berkali-kali diingatkan oleh pihak pengelola jalan tol melalui spanduk dan papan elektronik. Bahkan salah satu klub otomotif telah mencanangkan gerakan 'anti bahu jalan', tetap saja pelanggaran sering terjadi. Malah sekarang salah kaprah itu bertambah, bahu jalan adalah lajur khusus pejabat.
5. Jalan Pelan di Sebelah Kanan
Jika melihat truk melintas di lajur kanan di sepanjang jalur pantura, itu sudah biasa. Ternyata, kebiasaan itu menular ke mobil-mobil pribadi di jalan tol.
Dengan enaknya mobil-mobil tadi berjalan pelan di lajur paling kanan. Ketika hendak mendahului dan memberi tanda dengan klakson atau lampu dim, mobil tersebut malah menyalakan sein kanan.
Jadi, mobil yang lebih cepat disuruh mendahului dari kiri. Waduh padahal sudah dipasang banyak himbauan di jalan tol: “lajur kanan hanya untuk mendahului'.
6. Menekan Pedal Gas Sebelum Mematikan Mesin
Banyak ditemui pengemudi akan menekan pedal gas mobil dalam-dalam sebelum memutar kunci kontak ke “off”. Mereka beranggapan dengan demikian maka accu mobil akan terisi, ruang pembakaran lebih bersih, sehingga mobil akan lebih mudah di-start.
Padahal dengan menekan pedal gas, maka pompa bahan bakar dan pelumas akan menghisap BBM dan oli. Jika kemudian tiba-tiba mesin dimatikan, maka sisa BBM yang tidak terbakar akan menumpuk di saluran pembakaran. Justru lebih baik mesin dibiarkan idle sekitar 10 sampai 20 detik sebelum dimatikan, sehingga kondisi ruang pembakaran dan pendinginan mesin lebih optimal.
7. Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Mendahului
Banyak pengemudi tidak menyalakan sein saat berpindah jalur atau memotong jalur untuk mendahului kendaraan lain. Mereka beranggapan bahwa jika menyalakan lampu sein, justru tidak akan diberi kesempatan oleh kendaraan di belakangnya. Fenomena ini memang aneh, justru yang memberitahu dan meminta izin untuk memotong jalur dengan menyalakan lampu sein kok malah sering tidak diberi jalan.
8. Lampu Sein Hanya Untuk Belok Kanan
Masih soal lampu sein, pengemudi di Indonesia terkenal irit menggunakannya. Lampu sein (atau lampu belok) hanya digunakan/dinyalakan saat kendaraan hendak belok kanan saja.
Itupun dengan syarat, benar-benar belok dengan sudut minimal 90 derajat. Jika belok kanan hanya serong sedikit (seperti huruf “Y”), tidak perlu lampu sein dinyalakan.
Sehingga sangat jamak ditemukan, mobil keluar di pintu tol tidak perlu lampu sein. Masuk ke rest area, tidak perlu nyalakan sein. Belok kiri di perempatan, tidak perlu lampu sein. Mobil mundur hendak masuk area parkir, tidak perlu sein, dan seterusnya.
9. Jalanan = Tempat Sampah
Pengemudi kita menganggap jalan raya adalah tempat sampah. Mulai dari sopir kendaraan umum, sampai pengemudi mobil mewah sering membuang sampah sembarangan.
Yang paling sering adalah abu serta puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan, lalu tissu, kulit buah, botol minuman berenergi, dan sebagainya. Sampah terbesar yang pernah terlihat di buang sembarangan di jalan tol adalah popok bayi. Bukan sembarang popok, karena dibuang lengkap dengan isinya. Bisa dibayangkan betapa kagetnya kendaraan di belakangnya dan indahnya pemandangan setelahnya.
Advertisement
Tag :
Fakta Indonesia,
Seputar Indonesia